Text
Pengantar Ilmu hukum
sebagai pengantar, maka PIH yang objeknya adalah hukum mengkaji dan menganalisis hukum sebagai suatu fenomena (gejalah) hukum yang berkaitan dengan kehidupan manusia secara universal. seseorang yang ingin mempelajari hukum secara mendalam, paling tidak harus mempelajari lahirnya hukum, tumbuh dan berkembangnya, pengertian-pengertian dasar dari berbagai istilah dalam ilmu hukum serta sebagaimana hukum itu diterima dalam kehidupan masyarakat
| 180274 | 340 MAR p | My Library (300) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain