Text
Hukum Cadar Bagi Wanita
Di dalam Islam, semua hal yang dilakukan oleh
manusia sebagai makhluk mukallaf (yang terkena
beban hukum) ada aturannya. Termasuk dalam
masalah berpakaian dan berhias.
Berpakaian berpakaian sampai menutup aurat adalah
sebuah kewajiban yang harus dijalankan oleh setiap
individu muslim atau muslimah. Dan tentu saja, antara
aurat laki-laki dan perempuan memiliki batasannya
masing-masing.
Laki-laki muslim, batas minimal menutup auratnya
adalah antara atas pusar dan bawah lutut. Ini area yang
wajib ditutup. Sedangkan perempuan muslimah secara
umum batas yang tidak termasuk aurat adalah wajah
dan telapak tangan.
Pada area tersebut, pakaian yang menutupinya harus
longggar (tidak menampakkan lekuk tubuuh) dan tidak
transparan. Jika itu sudah terpenuhi, maka pakaian
dengan model apa pun secara umum dibolehkan.
Kemudian persoalan selanjutnya tentang wajah
wanita. Jumhur ulama berpendapat bahwa wajah dan
telapak tangan wanita bukan aurat. Namun jika diyakini
dapat menimbulkan fitnah, maka lebih baik ditutup.
Halaman7 dari23
muka daftar isi
Kemudian, terlepas dari perbedaan hukum cadar
yang telah dipaparkan oleh para ulama, tapi yang jelas,
cadar bagian dari bentuk pakaian yang pernah
dicontohkan oleh para wanita pada masa salaf.
Secara dzhahir, ini bagian dari upaya penjagaan diri
seorang wanita dari “digoda dan menggoda” lawan
jenis karena faktor kecantikannya.
Namun bukan berarti yang tidak bercadar lantas
disebut wanita “penggoda”. Bukan seperti itu. Ada
banyak cara menjaga kehormatan, salah satunya
dengan cadar.
Ada wanita tidak bercadar, tapi mampu dan bisa
bagaimana harus bersikap di hadapan laki-laki asing.
Tanpa cadar pun, ada ribuan cara untuk menjaga
kehormatannya.
Bercadar atau tidak, ini pilihan. Namanya pilihan,
tentu ada hal sudah dipertimbangkan. Terutama
pertimbangan faktor keadaan.
Ada seorang warga Negara Indonesia (WNI) tinggal di
Arab Saudi dengan keluarganya, anak dan istri. Si istri
ketika di Indonesia tidak bercadar, tapi sudah
berpakaian rapi layaknya seorang wanita muslimah.
Tidak ada yang tampak kecuali wajah dan telapak
tangnnya.
Ketika merantau ke Arab Saudi, si istri dipakaikan
cadar. Bukan hanya tentang peraturan yang diterapkan
di sana.
Tapi ini tentang penyesuaian keumuman pakaian
yang berlaku di sana. Karena kalau si istri tidak
bercadar, apalagi di tempat keramaian, sudah pasti, si
Halaman8 dari23
muka daftar isi
istri akan menjadi pusat perhatian. Karena hanya dia
wanita yang terlihat wajahnya.
Saling merhomati dalam keberagaman tentu lebih
baik dan indah. Wallahu a’lam bi ash-shawab.
| 190332 | 297.56 HIL h | My Library (opac 200) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain