PERPUSTAKAAN STAI AL AZHAR GOWA

  • Beranda
  • Informasi
  • Berita
  • Bantuan
  • Login Pustakawan
  • Pustakawan
  • Area Anggota
  • Pilih Bahasa :
    Bahasa Arab Bahasa Bengal Bahasa Brazil Portugis Bahasa Inggris Bahasa Spanyol Bahasa Jerman Bahasa Indonesia Bahasa Jepang Bahasa Melayu Bahasa Persia Bahasa Rusia Bahasa Thailand Bahasa Turki Bahasa Urdu

Pencarian berdasarkan :

SEMUA Pengarang Subjek ISBN/ISSN Pencarian Spesifik

Pencarian terakhir:

{{tmpObj[k].text}}
Image of Hukum Cadar Bagi Wanita

Text

Hukum Cadar Bagi Wanita

Ahmad Hilmi, Lc., MH - Nama Orang;

Di dalam Islam, semua hal yang dilakukan oleh
manusia sebagai makhluk mukallaf (yang terkena
beban hukum) ada aturannya. Termasuk dalam
masalah berpakaian dan berhias.
Berpakaian berpakaian sampai menutup aurat adalah
sebuah kewajiban yang harus dijalankan oleh setiap
individu muslim atau muslimah. Dan tentu saja, antara
aurat laki-laki dan perempuan memiliki batasannya
masing-masing.
Laki-laki muslim, batas minimal menutup auratnya
adalah antara atas pusar dan bawah lutut. Ini area yang
wajib ditutup. Sedangkan perempuan muslimah secara
umum batas yang tidak termasuk aurat adalah wajah
dan telapak tangan.
Pada area tersebut, pakaian yang menutupinya harus
longggar (tidak menampakkan lekuk tubuuh) dan tidak
transparan. Jika itu sudah terpenuhi, maka pakaian
dengan model apa pun secara umum dibolehkan.
Kemudian persoalan selanjutnya tentang wajah
wanita. Jumhur ulama berpendapat bahwa wajah dan
telapak tangan wanita bukan aurat. Namun jika diyakini
dapat menimbulkan fitnah, maka lebih baik ditutup.
Halaman7 dari23
muka daftar isi
Kemudian, terlepas dari perbedaan hukum cadar
yang telah dipaparkan oleh para ulama, tapi yang jelas,
cadar bagian dari bentuk pakaian yang pernah
dicontohkan oleh para wanita pada masa salaf.
Secara dzhahir, ini bagian dari upaya penjagaan diri
seorang wanita dari “digoda dan menggoda” lawan
jenis karena faktor kecantikannya.
Namun bukan berarti yang tidak bercadar lantas
disebut wanita “penggoda”. Bukan seperti itu. Ada
banyak cara menjaga kehormatan, salah satunya
dengan cadar.
Ada wanita tidak bercadar, tapi mampu dan bisa
bagaimana harus bersikap di hadapan laki-laki asing.
Tanpa cadar pun, ada ribuan cara untuk menjaga
kehormatannya.
Bercadar atau tidak, ini pilihan. Namanya pilihan,
tentu ada hal sudah dipertimbangkan. Terutama
pertimbangan faktor keadaan.
Ada seorang warga Negara Indonesia (WNI) tinggal di
Arab Saudi dengan keluarganya, anak dan istri. Si istri
ketika di Indonesia tidak bercadar, tapi sudah
berpakaian rapi layaknya seorang wanita muslimah.
Tidak ada yang tampak kecuali wajah dan telapak
tangnnya.
Ketika merantau ke Arab Saudi, si istri dipakaikan
cadar. Bukan hanya tentang peraturan yang diterapkan
di sana.
Tapi ini tentang penyesuaian keumuman pakaian
yang berlaku di sana. Karena kalau si istri tidak
bercadar, apalagi di tempat keramaian, sudah pasti, si
Halaman8 dari23
muka daftar isi
istri akan menjadi pusat perhatian. Karena hanya dia
wanita yang terlihat wajahnya.
Saling merhomati dalam keberagaman tentu lebih
baik dan indah. Wallahu a’lam bi ash-shawab.


Ketersediaan
190332297.56 HIL hMy Library (opac 200)Tersedia
Informasi Detail
Judul Seri
Hukum Cadar Bagi Wanita
No. Panggil
297.56 HIL h
Penerbit
Jakarta Selatan : Rumah Fiqih Publishing., 2019
Deskripsi Fisik
23 hlm
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
297.56
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
1
Subjek
-
Info Detail Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
Ahmad Hilmi, Lc., MH
Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain

Lampiran Berkas
  • hukum cadar bagi wanita
    Other Resource Link
Komentar

Anda harus masuk sebelum memberikan komentar

PERPUSTAKAAN STAI AL AZHAR GOWA
  • Informasi
  • Layanan
  • Pustakawan
  • Area Anggota

Tentang Kami

As a complete Library Management System, SLiMS (Senayan Library Management System) has many features that will help libraries and librarians to do their job easily and quickly. Follow this link to show some features provided by SLiMS.

Cari

masukkan satu atau lebih kata kunci dari judul, pengarang, atau subjek

Donasi untuk SLiMS Kontribusi untuk SLiMS?

© 2025 — Senayan Developer Community

Ditenagai oleh SLiMS
Pilih subjek yang menarik bagi Anda
  • Karya Umum
  • Filsafat
  • Agama
  • Ilmu-ilmu Sosial
  • Bahasa
  • Ilmu-ilmu Murni
  • Ilmu-ilmu Terapan
  • Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
  • Kesusastraan
  • Geografi dan Sejarah
Icons made by Freepik from www.flaticon.com
Pencarian Spesifik