Art Original
pengabaian nafkah terhadap istri sebagai alasan perceraian menurut undang-undang perkawinan no.1 tahun 1974 dan hukum islam
dari hasil penelitian yang didapat tentang pengabdian nafkah menurut undang-undang no.1 tahun 1974 adalah istri boleh menggugat suami di pengadilan apabila tidak diberikan nafkah oleh suami tersebut. Sementara dalam hukum islam membedakan antara suami yang mampu dan tidak mampu (miskin). Dalam hal ini,apabila suami dalam keadaan mampu (lapang) dan tidak memberikan nafkah kepada istri,maka istri berhak mengajukan permohonan di pengadilan untuk menyelesaikan masalahnya.
| 202800007 | SKR 2018 HAR p | My Library (SKRIPSI) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain