Art Original
aborsi dalam perspektif hukum islam dan hukum positif di indonesia (analisis hukum terhadap aborsi provocatus)
hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa: dilihat dari tinjauan hukum islam yaitu pendapat empat ulama madzhab hanabilah berpendapat bahwa pengguguran kandungan dibolehkan sebelum memasuki usia 120 hari dengan alasan janin belum berbentuk seperti manusia dan belum ditupkan ruh padanya. namun pendapat terkuat yang disepakti oleh para fuqoha yaitu menurut madzhab syafi'iyyah dan madzhab malikiyah bahwa tindak aborsi provocatus adalah haram hukumnya dengan alasan kehidupan sudah dimulai sejak bertemunya sel ovum dan sel sperma dalam rahim seorang perempuan dan ketika aborsi provocatus dilakukan setelah ditiupkannya ruh maka perbuatan tersebut telah menyalahi syari'at hukum isla dan merupakan tindak pidana yang berat. begitupun dalam pandangan hukum positif dimana aturan mengenai tindak aborsi sudah dicantumkan dalam kitab undang undang hukum pidana dimana terdapat ancaman hukuman bagi pelaku tindakan tersebut.
| 202800010 | SKR 2022 FAT a | My Library (SKRIPSI) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain