Art Original
tanah wakaf sebagai jaminan hutang perspektif hukum islam dan undang undang no 41 tahun 2004 tentang wakaf
hasil penelitian menunjukan bahwa tanah wakaf tidak dapat dijadikan jaminan hutang dari perspektif hukum islam maupun uu wakaf no.41 tahun 2004. karena hal ini mencederai syariat islam dan aturan negara,tanah wakaf merupakan tanah yang peruntukanya kembali kepada umat. semakin banyaknya praktek mewakafkan tanah maka negara pun membuat aturan mengenai tanah wakaf tersemat dalam undang undang wakaf no.41 tahun 2004 tentang wakaf,dengan sangat jelas dalam undang undang pasa 1 "wakaf adalah perbuatan hukum wakif (pihak yang melakukan wakaf) untuk memisahkan dan/atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah dan/atau kesejahteraan umum sesuai syari'ah."
| 202800011 | SKR 2020 ADE t | My Library (SKRIPSI) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain