Text
Perbandingan Hukum Pidana Beberapa Negara
1) Dari sejarah diketahui bahwa orang Yunanilah yang pertama kali melakukan kegiatan perbandingan hukum dengan tokohnya Plato dan Aristoteles sedangkan perbandingan hukum pidana yang pertama muncul adalah karya orang Jerman yang terdiri atas 15 jilid berjudul “Vergleichende Darstellung des deutschen und des auslandischen Strafrechts (1905-1909)”
(2) Pembagian keluarga hukum di dunia telah dilakukan oleh para ahli hukum sejak dulu, seperti: Esmein, Arminjon, Nolde, Woff, Levy Ulmanns dan Sauser. Sesudah globalisasi, perbandingan hukum pidana termasuk hukum acara pidana ada kecenderungan dimana sistem hukum pidana negara-negara pada umumnya terbagi dua, yaitu: sistem hukum pidana Eropa Kontinental (civil law) dan sistem Anglo-Saxon & Anglo Amerika (common law). Disimpulkan oleh penulis buku tersebut bahwa dalam pembagian keluarga hukum (legal families) tidak ada lagi yang mutlak Eropa Kontinental atau Anglo-Saxon.
(3) Mempelajari perbandingan hukum memberikan manfaat sangat penting dalam usaha menyusun KUHP dan KUHAP baru Indonesia yang mana kita tidak dapat mengisolasi diri dari pengaruh luar karena KUHP dan KUHAP akan berlaku pula bagi orang asing yang ada di Indonesia dan juga dibutuhkan kerja sama antar negara dalam memberantas kejahatan lintas negara dan global.
(4) Tujuan mempelajari perbandingan hukum internasional dibagi lagi atas tujuan ilmu pengetahuan yang terdiri atas doktrin yuridis dan ilmu pengetahuan hukum pidana; tujuan politik hukum yang terdiri atas perundang-undangan yang lebih baik, kebijakan yang lebih baik, putusan hakim yang lebih baik dan tujuan praktis yang terdiri atas pembaruan kerja sama internasional yang lebih baik, ide-ide dan pandangan.
(5) Dalam memperbandingkan hukum pidana pada umumnya yang diperbandingkan hanya ketentuan umum KUHP atau yang mengandung asas-asas hukum pidana tanpa membandingkan jenis rumusan delik dalam KUHP tersebut padahal justru dalam menentukan perbuatan apa yang dapat dijatuhi pidana dan jenis-jenis pidana serta cara menerapkannya itulah sangat penting karena menyangkut ukuran nilai tiap negara.
(6) Prof. Dr. jur. Andi Hamzah dalam bukunya tersebut berpendapat bahwa jika kita melakukan perbandingan hukum pidana, semestinya kita menjelaskan tentang apa persamaan dan perbedaan antaranya. Ada dua cara dalam melakukan perbandingan hukum yaitu secara bilateral dan multilateral. Beliau juga berpendapat bahwa dalam melakukan perbandingan hukum bukan hanya asas-asas yang dibandingkan tetapi juga tentang perumusan deliknya atau bagian khususnya.
b. Bab II
Bab dua membicarakan tentang KUHP Belanda mengingat KUHP Indonesia bersumber dari KUHP Belanda. Perbedaan antara KUHP Belanda dan KUHP Indonesia, antara lain:
(1) Perbedaan rumusan berlakunya hukum pidana (Pasal 2 dst) kedua KUHP (Ned. WvS dan WvSI).
(2) Jenis pidana berbeda yang tercantum dalam Pasal 9 Ned. WvS dan Pasal 10 WvSI (sekarang KUHP).
(3) Beberapa delik lebih berat pidana penjaranya dalam WvSI dibanding dalam Ned. WvS.
(4) Ketentuan tentang pidana bersyarat yang tercantum dalam Pasal 14 a s.d 14 f WvSI baru diciptakan tahun 1926 dengan Stbld. 1926 Nomor 251 dimasukkan dalam KUHP dan mulai berlaku 1 Januari 1927 (Stbld. 1926 Nomor 486).
(5) Perbedaan tentang pelaksanaan pidana, misalnya Pasal 20 Ned. WvS menentukan bahwa terpidana kurungan dapat memilih bekerja ataukah tidak yang dalam Pasal 19 WvSI merupakan kewajiban untuk bekerja.
(6) Minimum pidana denda lebih rendah dalam WvSI yaitu f 0,25 sedangkan dalam Ned. WvS sebesar f 0,50. Sekarang ini, dalam KUHP Indonesia minimum denda Rp. 250,00
(7) Ketentuan tentang psychopathen dalam Pasal 44 WvSI berbeda karena di Belanda ada beberapa undang-undang mengenai hal itu.
(8) Di Belanda ada undang-undang yang diciptakan mengenai peradilan anak.
(9) Perbedaan rumusan ketentuan mengenai pembelaan terpaksa (noodweer) dan perumusan delik.
c. Bab III
Bab tiga membicarakan tentang KUHP Federasi Rusia yang termasuk KUHP paling baru di dunia, disusun setelah runtuhnya Uni Soviet, diundangkan dengan Undang-Undang Nomor 63-FZ tanggal 13 Juni tahun 1996, diterima oleh DPR Duma tanggal 24 Mei 1996 dan Majelis Federal tanggal 5 Juni 1996 yang isinya sangat progresif sebagaimana ditegaskan pada Pasal 2 bahwa KUHP ini didasarkan pada Konstitusi Federasi Rusia, asas-asas umum dan norma yang diakui oleh hukum internasional.
d. Bab IV
Bab empat membicarakan tentang KUHP Jerman dan Austria, yang mana antara negara Jerman dan Austria adalah sejajar dalam bidang hukum, bahasa dan budaya. Kedua negara merevisi dan memberlakukan KUHP-nya yang baru tahun 1975. Perbedaan KUHP kedua negara tersebut dibandingkan KUHP kita, adalah:
(1) Adanya pembinaan klinik (clinical treatment).
(2) Diterapkan alternatif denda sebagai pengganti pidana penjara yang singkat.
(3) Sistem pembinaan pelanggaran harus sistem terbuka, yaitu masyarakat harus ikut serta.
(4) Pemisahan delik secara konvensional terdiri atas: kejahatan (felony), kejahatan ringan (misdimeanor) dan pelanggaran (violation)
(5) Di samping denda harian sebagai alternatif pemenjaraan, juga diadakan penundaan pidana.
e. Bab V
Bab lima membicarakan tentang KUHP Republik Rakyat Cina (RRC), yang mana KUHP negara ini masih sangat berciri komunisme dengan tiadanya ketentuan tentang asas legalitas (nullum crimen sine lege stricta), tidak adanya ketentuan tentang perubahan perundang-undangan dan yang diterapkan adalah yang menguntungkan terdakwa. Ditegaskan dalam Pasal 2 bahwa pidana di RRC dipergunakan sebagai alat perjuangan untuk menghadapi perbuatan yang kontra revolusioner, untuk mempertahankan sistem kediktatoran proletariat, untuk melindungi harta benda sosialis dan seterusnya.
f. Bab VI
Bab enam membicarakan tentang KUHP Portugal yang mana di dalamnya menentukan asas legalitas secara tegas dalam Pasal 1 ke-1, yang berbunyi “An act may only be criminally punished if it was determined punishable by law before the act was committed” yang artinya suatu perbuatan hanya boleh dipidana secara kriminal jika ditentukan dapat dipidana oleh undang-undang sebelum perbuatan itu dilakukan. Asas legalitas ini diperkuat dengan larangan penerapan analogi.
g. Bab VII
Bab tujuh membicarakan tentang KUHP Denmark yang dikodifikasi pertama kali tahun 1683 dengan nama Danske Lov yang bentuknya belum modern sebagaimana KUHP berbagai negara dewasa ini. Tahun 1866 diciptakan KUHP tersendiri dan berlaku sampai tahun 1933, suatu KUHP yang diciptakan tahun 1930. Perubahan besar mengenai sanksi di Denmark terjadi tahun 1973, yaitu dengan Undang-Undang Nomor 320, 13 Juni 1973 yang menghapus pidana pemenjaraan anak-anak, lembaga kerja, penawaran untuk alasan keamanan, dan pemenjaraan untuk pembinaan (treatment).
h. Bab VIII
Bab delapan membicarakan tentang KUHP Swedia yang mana sejarah perundang-undangan negara ini dimulai dengan mengundangkan berbagai ketentuan hukum dalam Codes of Laws (Kitab Undang-Undang) pada tahun 1734. KUHP tersendiri lahir tahun 1864 yang berlakunya lama yaitu sampai 1 Januari 1965 ketika KUHP baru diberlakukan.
i. Bab IX
Bab sembilan membicarakan tentang KUHP Republik Korea, yang hanya terdiri atas dua bagian yaitu bagian ketentuan umum dan ketentuan khusus yang berisi rumusan delik beserta sanksinya. KUHP Republik Korea tidak mengenal istilah pelanggaran (violation) sebagaimana yang tercantum dalam Buku III KUHP kita dan Belanda serta Buku IV KUHP Perancis.
| 190363 | 343.03 AND p | My Library (300) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain