Art Original
tradisi tukar cincin dalam prosesi khitbah prespektif hukum islam di kecamatan martengngae kabupaten sidrap
Hasil penelitian menunjukkan bahwa: (1) Masyarakat kec. Maritengngae memiliki perbedaan pendap tentang tradisi tukar cincin dalam proses khitbah,sebagian masyarakat mengatakan bahwa pelaksanaan tukar cincin sah-sah saja untuk dilakukan bagi yang mampu selama tidak melanggar hukum syariat islam dan sebagian lainnya mengatakan bahwa tidak boleh dilakukan sebab pelaksanaannya tukar cincin tersebut sebab tidak ada dalam syariat islam baik Al-Qur'an maupun hadist.
| 2028000026 | SKR 2023 HAF t | My Library (SKRIPSI) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain