Art Original
Faktor-faktor penghambat penyelesaian perkara pada pengadilan agama sungguminasa (studi laporan pelaksanaan kegiatan tahun 2019
Adapun hasil penelitian ini yaitu faktor -faktor penyebab terhambatnya proses penyelesaian perkara pada pengadilan agama sungguminasa disebabkan oleh perkara perceraian (PNS,TNI,POLRI) karena harus ada izin atasan pejabat yang berwenang,salah satu pihak mengajukan gugatan balik atau rekonvensi,para pihak tidak kooperatif dalam menghadiri persidangan,pihak yang berpekara belum siap dengan bukti atau jawaban dalam agenda persidangan,salah satu pihak berada diluar yurisdiksi atau diluar lingkup hukum pengdilan agama sungguminasa.
| 2028000036 | SKR 2020 JAM f | My Library (SKRIPSI) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain