Art Original
pertimbangan hakim dalam menangani tuntutan pengembalian uan belanja pada Pengadilan Agama Maros
hasil penelitian menunjukkan bahwa (1) dasar pertimbangan hakim dalam memutuskan perkara tuntutan pengembalian uang belanja ada tiga meotde, yaitu: metode pertimbangan yuridis mendasarkan putusannya pada ketentuan peraturan perundang-undangan secara formil berupa alat bukti yaitu alat bukti surat (tertulis), alat bukti saksi, persangkaan (dugaan), pengakuan dan sumpah. (2) dengan melakukan ijtihad atau penemuan hukum dengan menqiyaskan atau menganalogikan uang belanja dengan mahar karena qobla dukhul
| 202600032 | SKR 202O FRA p | My Library (SKRIPSI) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain