Art Original
peran badan pembantu penasehat perkawinan perceraian dan rujuk (BP4R) dalam meminimalkan perceraian anggota polri polrestabes Makassar
penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui (1) prosedur pelaksanaan sidang pembantu penasehat perkawinan perceraian dan rujuk (BP4R) berdasarkan peraturan kepolisian Negara Republik Indonesia nomor 6 tahun 2018 tentang tata cara pengajuan izin kawin, cerai dan rujuk; (2) peran badan pembantu penasehat perkawinan perceraian dan rujuk (BP4R) dalam meminimalkan perceraian anggota kepolisian polrestabes Makassar
| 202600044 | SKR 2022 VHI p | My Library (SKRIPSI) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain