Art Original
perjanjian pranikah dalam perspektif hukum Islam
hasil penelitian ini menujukkan bahwa: (1) ketentuan hukum perjanjian pranikah dalam hukum Islam untuk pengaturan harta dalam perkawinan diperbolehkan dan tidak dilarang sepanjang perjanjian tersebut terhadap hukum Islam, dan sepanjang tidak bersimpangan terhadap batas-batas hukum, agama, serta kesusilaan; (2) akibat hukum dari perjanjian pranikah dalam Islam adalah menetapkan hak dan kewajiban pasangan sesuai dengan prinsip-prinsip Islam yang diatur dalam Al-Qur'an, hafis dan fiqh
| 202600048 | SKR 2024 SIT p | My Library (SKRIPSI) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain