Art Original
hak asuh anak yang belum mumayyiz dalam tinjauan hukum Islam dan Undang-Undang
hasil penelitian ini menujukkan bahwa salah satu akibat perceraian adalah hak asuh anak kepada salah satu pasangan yang berpisah, yaitu baik kepada ibu (mantan istri) atau kepada bapak (mantan suami). Hukum Islam (KHI) pasal 105 dimana disebutkan bahwa penguasaan hak asuh anak bagi anak dibawah umur 12 tahun diberikan kepada ibu kandung.
| 202600050 | SKR 2021 AZW h | My Library (SKRIPSI) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain