Art Original
pertimbangan hakim terhadap putusan perkara wali adhal di Pengadilan agama Jeneponto (studi kasus putusan nomor 9/Pdt.P/2021/PA.jnp)
skripsi ini membahas pertimbangan hakim terhadap putusan perkara wali adhal di Pengadilan agama Jeneponto (studi kasus putusan nomor 9/Pdt.P/2021/PA.jnp). Hasil penelitian menunjukkan bahwa 1) pertimbangan dalam mengabulkan permohonan wali adhal di pengadilan agama Jeneponto adalah pertimbangan hukum sebagaimana tercantum dalam pasal 19 kompilasi hukum Islam bagi wali nikah dalam perkawinan yang harus terpenuhi. 2) tinjauan hukum keluarga Islam tentaang wali adhal telah sesuai dengan hukum Islam yaitu hakim mengambil dalil-dalil serta kaidah fiqhiyah dalam memutuskan perkara nomor 9/Pdt.P/2021/PA.Jnp
| 202600052 | SKR 2021 ANI p | My Library (SKRIPSI) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain