Text
Fiqh Jinayah
Fiqh Jinayah ialah kajian ilmu hukum islam yang berbicara tentang kriminalitas. Dalam istilah yang lebih populer, fiqh jinayah disebut hukum pidana islam. Adapun ruang lingkup kajian hukum pidana islam ini meliputi tindak pidana qishash, hudud, dan ta'zir ialah sanksi yang tidak secara tegas dijelaskan baik di dalam al-qur-an maupun hadis dan merupakan sanksi yang didasarkan atas kebijakan pemerintah
| 180177 | 297.45 NUR f | My Library (200) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain