Text
Peraturan pemerintah pengangkatan anak ( PP RI nomor 54 thn 2007) dilengkapi dengan perlindungan anak, pengadilan anak dan kesejahteraan anak
pengangkatan anak adalah suatu perbuatan hukum yang mengalihkan seorang anak dari lingkungan kekuasaan orang tua, wali yang sah, atau orang lain yang bertanggung jawab atas perawatan, pendidikan dan membesarkan anak tersebut, kedalam lingkungan keluarga orang tua angkat
| 180188 | 361 RED p | My Library (300) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain