Text
Pebandingan Ilmu hukum
Pengertian perbandingan hukum menurut Soedjono Dirdjosisworo adalah metode studi yang mempelajari perbedaan sistem hukum antara negara yang satu dengan negara yang lain. Selanjutnya definisi perbandingan hukum menurut Romli Atmasasmita adalah suatu ilmu pengetahuan yang mempelajari secara sistematis tentang hukum dari dua atau lebih sistem hukum dengan menggunakan metode perbandingan.
Menurut Ishak dalam bukunya berjudul “Dasar-Dasar Ilmu Hukum” (2009:232), pengertian perbandingan hukum adalah cabang ilmu pengetahuan hukum yang membandingkan dengan cara mencari perbedaan dan persamaan antara sistem hukum yang berlaku dalam satu atau beberapa negara ataupun masyarakat. Dengan demikian, ruang lingkup perbandingan hukum adalah memperbandingkan antara sistem hukum dari satu atau beberapa masyarakat, yang berkaitan dengan isi kaedah-kaedah, dasar kemasyarakatannya, serta sebab-sebabnya sehingga didapat persamaan dan juga perbedaannya.
| 1900556 | 340.2 MUN p C1 | My Library (300) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain