Text
Fiqh Muamalah
Menurut istilah, pengertian Muamalah dapat dibagi menjadi dua macam, Yaitu pengertian muamalah dalam arti luas dan pengertian muamalah dalam arti sempit. Al-Dimyati berpendapat bahwa muamalah adalah '' menghasilakan duniawi, supaya menjadi sebab suksesnya masalah ukhrawi''
Muhammad Yusuf Musa berpendapat bahwa bahwa muamalah adalah peraturan-peraturan Allah
Yang wajib diataati yang mengatur hubungan antar manusia dalam kaitannya dengan cara memperoleh dan mengembangkan harta benda.
Perbedaan pengertian muamalah dalam arti sempit dengan pengertian dalam arti luas adalahcakupannya. Muamalah dalam arti luas adalah hokum waris, misalnya, padahal masalah waris dewasa ini telah diatur dalam disiplin ilmu tersendiri, maka dalam muamalah pengertian sempit didalamnya.
Persamaan pengertian muamalah dalam arti luas ialah sama-sama mengatur hubungan manusia dengan manusia dalam kaitannya denga pemutaran harta
| 2000617 | 297.4 HEN f C1 | My Library (200) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain