Text
Politik Hukum Legalistik
Prinsip konstitusional, bahwa setiap orang hanya bisa dibatasi kebebasannya bahkan hak hidupnya (penjara) oleh negara karena melakukan pelanggaran atau kejahatan yang telah diatur secara jelas, tegas, tertulis alias mudah dipahami dalam suaru undang-undang (people rules).
| 2021923 | My Library (300) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain