Membahas fiqih Islam dengan memadukan antara al-Qur’an, as-Sunnah, dan madzhab. Hukum-hukumnya dibahas dengan membandingkan permasalahan dengan satu madzhab dan madzhab yang lainnya.
sosiologi hukum merupakan suatu cabang dari sosiologi umum sebagaimana halnya dengan sosiologi industri, sosiologi politik, ataupunsosiologi ekonomi